Konvensi Hak Cipta Universal
Konvensi Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September 1952.[1] Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang sama dengan Konvensi Bern.[1][2]
Latar belakang
[sunting | sunting sumber]Beberapa negara tidak setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut.[3] Amerika Serikat yang saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta (©) di setiap karya yang dibuat.[3] Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati Konvensi Bern.[3] Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada tahun 1989.[3] Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut.[3] Oleh karena itu, Konvensi Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.[3]